Fakultas Psikologi UK Maranatha

Kurikulum/Kompetensi

Program Studi S-1 Psikologi menerapkan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu kurikulum yang menitikberatkan pada pencapaian kompetensi lulusan. Terdapat empat kompetensi yang ditanamkan pada lulusan, yaitu:

  • Kompetensi dalam menganalisis perilaku
  • Kompetensi dalam melakukan assessment
  • Kompetensi dalam melakukan intervensi
  • Kompetensi dalam melakukan penelitian

 

Kompetensi

Pendidikan dan pengajaran yang diberikan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi psikologi untuk menghasilkan Sarjana Psikologi yang memiliki kompetensi baik secara akademis maupun praktis. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi seorang Sarjana Psikologi yang dipersyaratkan adalah:

  1. Kompetensi Utama
    Menguasai ilmu dan terapan psikologi serta metodologi penelitian untuk digunakan dalam menjelaskan dinamika tingkah laku manusia, melakukan penelitian ilmiah, melakukan intervensi psikologi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Kode Etik untuk kemaslahatan masyarakat dan pengembangan diri.
  2. Kompetensi Pendukung
    Memahami materi baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris, serta mengungkapkan gagasan dalam bentuk tulisan dan lisan.
  3. Kompetensi Pilihan
    Mampu mengoperasikan perangkat teknologi, jaringan informasi, kemampuan berorganisasi, menjalin relasi interpersonal, menjalin kerjasama, dan kepemimpian.

 

Curriculum

Kurikulum S-1 Psikologi disusun berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, SKB Kolokium Psikologi Indonesai XVIII Nomor:1/KOLOKIUM-Psi.XVIII/2008 tentang Kurikulum Wajib Inti Kolokium, SK Rektor Universitas Kristen Maranatha Nomor: 098/SK/UKM/XI/2009 tentang Kurikulum Wajib Institusional.